Sehubungan dengan belum terpenuhinya kuota formasi penyuluh agama islam yang diseleksi pada tahap I dan Berdasarkan Keputusan Bupati Sambas Nomor :30/Setda-Kesra/2022 Tanggal 21 Januari 2022 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Penyuluh Agama diKabupaten Sambas tahun 2022, bersama ini kami akan membuka seleksi Tahap keII untuk memenuhi kebutuhan Penyuluh Agama Islam tahun 2022. Persyaratan dan kententuan dapat di UNDUH pada tauatan dibawah ini