Berdasarkan Keputusan Bupati Sambas Nomor : 968/BKD/2021 tanggal 23 Desember 2021 tentang Persetujuan Penjualan Kendaraan Bermotor dan Hasil Bongkaran Fasililas Tempat Pemasangan Spanduk Milik Pemerintah Kabupaten Sambas dan Keputusan Bupati Sambas Nomor : 390/BKD/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Persetujuan Penjualan Kendaraan Bermotor Milik Pemerintah Kabupaten Sambas.
Informasi lebih lengkap dapat di unduh pada TAUTAN dibawah ini :
