
Ingatkan APBDes Sesuai Regulasi
Desa-desa di Kecamatan Tangaran diingatkan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) memperhatikan kaidah aturan yang berlaku.
Hal itu diingatkan Camat Tangaran Suhut Firmansyah melalui Sekretaris Camat Tangaran, Endi Kurniawan, saat memimpin Rapat Koordinasi Perencanaan dan Keuangan Desa tahun anggaran 2025 di ruang rapat Kantor Camat Tangaran, beberapa waktu lalu.
“Pemerintah Kecamatan berkepentingan untuk mengingatkan semua Desa di Kecamatan Tangaran, agar memperhatikan kaidah-kaidah atau norma yang berlaku pada penyusunan APBDes,” ujar Sekcam Tangaran.
Kata Endi, hal itu bukan untuk kepentingan Pemerintah Kecamatan dan atau Kabupaten semata, melainkan demi kepentingan Pemerintah Desa itu sendiri.
“Jika sudah memperhatikan kaidah atau norma aturan yang telah digariskan Pemerintah, saya yakin, APBDes yang disusun, akan memberikan nilai kebermanfaatan yang besar bagi kemajuan dan kesejahteraan di Desa,” imbuh Sekcam Tangaran.
Harapan Sekcam, setiap desa di Kecamatan Tangaran, dapat menyelesaikan penyusunan APBDes sesuai penjadwalan dan memenuhi kriteria-kriteria yang diamanatkan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Kecamatan mendorong semua Desa dalam penyusunan APBDes dan dokumen desa lainnya memperhatikan asas ketelitian dan kehati-hatian, selain itu, perlu diperhatikan juga tenggat waktu yang telah dijadwalkan,” terang Sekcam.
Heriadi, Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sambas mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan, fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20 persen.
“Kami mendorong semua desa di Kabupaten Sambas, agar memperhatikan kaidah ini, yakni pengalokasian 20 persen untuk program ketahanan pangan yang mana ini adalah arahan pemerintah pusat langsung melalui dua regulasi tersebut,” terang Heriadi.