SAMBAS – Pemerintah Kabupaten Sambas mengikuti Rapat Kerja (Raker) penting bersama Komisi II DPR RI secara virtual melalui zoom meeting pada Senin, 8 Juni 2026.

Agenda krusial yang disiarkan langsung dari Jakarta ini, diikuti langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sambas dari Ruang Rapat Sekda. Mendampingi Sekda dalam raker virtual tersebut, jajaran Asisten Sekda (Asisten 1, Asisten 2, dan Asisten 3) beserta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.

Rapat kerja Komisi II DPR RI ini menghadirkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), serta diikuti oleh para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota se-Indonesia.

Pertemuan berskala nasional ini secara khusus membedah dua isu krusial yang tengah dihadapi oleh banyak pemerintah daerah di Indonesia. Poin pertama yang menjadi sorotan tajam adalah penyelesaian sengketa dan permasalahan seputar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta nasib tenaga honorer.

Selain masalah kepegawaian, agenda raker juga fokus membahas rencana relaksasi kebijakan serta penyusunan regulasi baru mengenai batasan belanja pegawai. Langkah ini diambil menyusul banyaknya pemerintah daerah yang postur belanja pegawainya saat ini telah melebihi angka 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemerintah Kabupaten Sambas menilai keikutsertaan dalam raker ini sangat strategis guna menyamakan persepsi, sekaligus mengawal regulasi terbaru dari pemerintah pusat agar penataan tenaga kontrak/honorer dan pengelolaan ruang fiskal daerah di Kabupaten Sambas tetap berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.