Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Ir. H. Fery Madagaskar, M. Si. didampingi Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Sambas, Eko Susanto, S.K.M., M.Kes. menghadiri kegiatan Pengukuhan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sambas, Kapuas Hulu, Bengkayang, Sekadau dan Melawi di Balai Petitih Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Selasa 24 September 2024.
Kegiatan yang berlangsung pada pukul 15:00 WIB dipimpin langsung oleh Pj. Gubernur Provinsi Kalimantan Barat,  dr. H. Harisson, M. Kes.
Penunjukan Penjabat Sementara (Pjs) Bupati di Provinsi Kalimantan Barat, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Nomor 100.2.1.3-3811 Tahun 2024.
Pj Gubernur Kalbar, dr H Harisson, M.Kes mengatakan, penunjukan ini bertujuan untuk mengisi kekosongan jabatan sementara di beberapa kabupaten dalam wilayah Kalimantan Barat. Pengukuhan ini dilakukan karena para Bupati dan Wakil Bupati dari lima kabupaten tersebut sedang menjalani cuti untuk mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024, sesuai dengan peraturan yang mengharuskan cuti di luar tanggungan negara.
Lima Pjs Bupati yang dilantik adalah:
1. Dra. Marlyna, M.Si sebagai Pjs Bupati Sambas
2. Drs. H. Manto, M.Si sebagai Pjs Bupati Bengkayang
3. Frans Zeno, S.STP sebagai Pjs Bupati Sekadau
4. Ir. Herti Herawati sebagai Pjs Bupati Melawi
5. Ir. Ansfridus Juliardi Andjioe sebagai Pjs Bupati Kapuas Hulu.
Dikatakan Pj Gubernur Kalbar, dr H Harisson, M.Kes Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2024 oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian.

“Dengan ditetapkannya para Penjabat Sementara Bupati ini, diharapkan pemerintahan daerah di kabupaten-kabupaten terkait dapat tetap berjalan lancar dan stabil.” terangnya.

Ditambahkan Harisson, Penjabat Sementara yang telah dikukuhkan hari ini mulai aktif bertugas pada tanggal 25 September 2024 pukul 00:00 WIB. Sedangkan masa aktif Petahana yang akan maju ke pilkada mendatang berakhir pada tanggal 24 September 2024 pukul 23:59 WIB sampai dengan Bupati dan Wakil Bupati selesai menjalani cuti diluar tanggungan negara. Harisson menekankan pentingnya tugas Pjs Bupati dalam menjaga keamanan, ketertiban pemerintahan, serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa kampanye Pilkada.

“Pjs Bupati harus memastikan pemerintahan berjalan dengan baik dan netralitas ASN tetap terjaga,” ujarnya.