Informasi Hibah Bansos
Definisi Belanja Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Kabupaten Sambas kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah.
Bentuk Belanja Hibah
1. belanja hibah dapat berupa uang, barang atau jasa.
2. Hibah berupa barang dapat berbentuk :
a. tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, jaringan dan aset tetap lainnya.
b. hewan dan tumbuhan.
c. aset tetap tidak berwujud seperti perangkat lunak.
3. Hibah berupa jasa dapat berbentuk bantuan teknis, pendidikan, pelatihan, penelitian dan jasa lainnya.
Definisi Belanja Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Kabupaten Sambas kepada Individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang bersifat tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
Bentuk Belanja Bantuan Sosial
1. bantuan sosial dapat berupa uang atau barang.
2. bantuan sosial berupa barang dapat berbentuk :
a. peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan aset tetap lainnya.
b. hewan dan tumbuhan
c. aset tetap tidak berwujud seperti perangkat lunak.
Sumber : Peraturan Bupati Sambas Nomor 8 Tahun 2017