Perizinan & Investasi
Daftar Perizinan dan Non Perizinan Kabupaten Sambas
Sesuai Peraturan Bupati Sambas Nomor 411 Tahun 2020
Daftar Perizinan Melalui Sistem OSS
Perizinan berusaha melalui Sistem OSS Sektor Kesehatan meliputi :
Perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS)
A. Bidang Perdagangan:
1. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dalam bentuk Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
3. Tanda Daftar Gudang (TDG); dan
4. Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).
Perizinan berusaha melalui Sistem OSS Sektor Perindustrian meliputi :
Perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS)
B. Perindustrian:
5. Izin Usaha Industri (IUI) Kecil dan Menengah;
6. Izin Perluasan Usaha Industri (IP-UI) Kecil dan Menengah;
7. Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI); dan
8. Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI).
Perizinan berusaha melalui Sistem OSS Sektor Perkoperasian meliputi :
Perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS)
C. Bidang Perkoperasian:
9. Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) oleh Koperasi;
10. Izin Pembukaan Kantor Cabang;
11. Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu;
12. Izin Pembukaan Kantor Kas; dan
13. Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Perizinan berusaha melalui Sistem OSS Sektor Pertanahan meliputi :
Perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS)
D. Bidang Pertanahan:
14. Izin Lokasi; dan
15. Izin Perubahan Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah.
Perizinan berusaha melalui Sistem OSS Sektor Lingkungan Hidup meliputi :
Perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS)
E. Lingkungan Hidup:
16. Izin Lingkungan;
17. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL);
18. Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) untuk Usaha Jasa pada Kegiatan Pengumpulan Limbah B3 Skala Kabupaten/Kota;
19. Izin Operasional Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) untuk Penghasil pada Kegiatan Penyimpanan Limbah B3;
20. Izin Pembuangan Air Limbah:
a. Pembuangan Air Limbah Ke Air Permukaan; dan
b. Pemanfaatan Air Limbah Secara Aplikasi Ke Tanah.
Perizinan berusaha melalui Sistem OSS Sektor Pekerjaan Umum meliputi :
Perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS)
F. Pekerjaan Umum:
21. Tanda Daftar Usaha Perseorangan (TDUP); dan
22. Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
Perizinan berusaha melalui Sistem OSS Sektor Pertanian meliputi :
Perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS)
G. Bidang Pertanian:
23. Izin Usaha Perkebunan (IUP):
a. Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan;
b. Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan; dan
c. Usaha Perkebunan yang Terintegrasi antara Budidaya dengan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan.
24. Izin Usaha Hortikultura:
a. Usaha Budidaya Hortikultura; dan
b. Usaha Produksi Benih Hortikultura;
25. Izin Usaha Tanaman Pangan;
26. Pendaftaran Usaha Perkebunan;
27. Pendaftaran Usaha Tanaman Pangan; dan
28. Pendaftaran Usaha Budidaya Hortikultura.
Perizinan berusaha melalui Sistem OSS Sektor Peternakan meliputi :
Perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS)
H. Bidang Peternakan:
29. Izin Usaha Peternakan (IUP):
a. Usaha Budidaya Peternakan; dan
b. Usaha Pembibitan Peternakan;
30. Izin Usaha Obat Hewan:
a. Apotek Veteriner;
b. Depo;
c. Petshop;
d. Poultry Shop; dan
e. Toko Obat Hewan;
31. Izin Usaha Veteriner;
32. Izin Usaha Rumah Potong Hewan (IURPH); dan
33. Pendaftaran Usaha Peternakan (Untuk Skala Kecil).
Perizinan berusaha melalui Sistem OSS Sektor Perikanan meliputi :
Perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS)
I. Bidang Perikanan:
34. Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
35. Tanda Daftar Kapal Perikanan ≤ 10 GT untuk Nelayan Kecil;
36. Tanda Daftar bagi Pembudidaya Ikan Kecil;
37. Tanda Daftar Usaha Pengolahan Hasil Perikanan (TDU-PHP) untuk Skala Mikro dan Kecil;
38. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) ≤ 10 GT; dan
39. Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) ≤ 10 GT.
Perizinan berusaha melalui Sistem OSS Sektor Perhubungan meliputi :
Perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS)
J. Bidang Perhubungan:
40. Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang:
a. Dalam Trayek; dan
b. Tidak Dalam Trayek;
41. Izin Usaha Angkutan Sungai dan Danau.
Perizinan berusaha melalui Sistem OSS Sektor Pariwisata meliputi :
Perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS)
K. Bidang Pariwisata:
42. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), untuk Bidang Usaha:
a. Daya Tarik Wisata:
1) Pengelolaan Museum;
2) Pengelolaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala;
3) Pengelolaan Permandian Air Panas Alami;
4) Pengelolaan Goa;
5) Wisata Agro;
6) Pengelolaan Permukiman dan/atau Lingkungan Adat; dan
7) Pengelolaan Objek Ziarah;
b. Kawasan Pariwisata;
c. Jasa Transportasi Wisata:
8) Angkutan Jalan Wisata;
9) Angkutan Wisata dengan Kereta Api;
10) Angkutan Wisata di Sungai dan Danau; d. Jasa Perjalanan Wisata:
11) Biro Perjalanan Wisata; e. Jasa Makanan dan Minuman:
12) Restoran;
13) Rumah Makan;
14) Jasa Boga;
15) Pusat Penjualan Makanan;
16) Bar/Pub; dan
17) Kafe; f. Penyediaan Akomodasi:
18) Hotel Bintang Lima;
19) Hotel Bintang Empat;
20) Hotel Bintang Tiga;
21) Hotel Bintang Dua;
22) Hotel Bintang Satu;
23) Hotel Melati;
24) Pondok Wisata;
25) Bumi Perkemahan;
26) Persinggahan Karavan;
27) Vila;
28) Kondominium Hotel;
29) Apartemen Service;
30) Rumah Wisata;
31) Jasa Manajemen Hotel; dan
32) Hunian Wisata Senior/Lanjut Usia;
g. Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi:
33) Sanggar Seni;
34) Jasa Impresariat/Promotor;
35) Promotor Kegiatan Olahraga;
36) Galeri Seni;
37) Gedung Pertunjukan Seni;
38) Rumah Bilyard;
39) Lapangan Golf;
40) Gelanggang Bowling;
41) Gelangggang Renang;
42) Lapangan Sepak Bola atau Futsal;
43) Lapangan Tenis;
44) Wisata Olahraga Minat Khusus;
45) Aktivitas Lainnya yang Berkaitan dengan Olahraga;
46) Wisata Petualangan Alam;
47) Taman Bertema;
48) Taman Rekreasi;
49) Kelab Malam;
50) Diskotik;
51) Karaoke;
52) Arena Permainan; dan
53) Panti/Rumah Pijat;
h. Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran;
i. Jasa Informasi Pariwisata;
j. Jasa Konsultan Pariwisata;
k. Jasa Pramuwisata;
l. Wisata Tirta:
54) Wisata Arung Jeram;
55) Wisata Selam;
56) Wisata Dayung;
57) Wisata Selancar;
58) Wisata Olahraga Tirta;
59) Wisata Memancing; dan
60) Dermaga Wisata;
m. Solus Per Aqua (SPA).
Perizinan berusaha melalui Sistem OSS Sektor Ketenagakerjaan meliputi :
Perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS)
L. Bidang Ketenagakerjaan:
43. Izin Lembaga Pelatihan Kerja (LPK).
44. Izin Usaha Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS);
Perizinan berusaha melalui Sistem OSS Sektor Pendidikan dan Kebudayaan meliputi :
Perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS)
M. Bidang Pendidikan dan Kebudayaan:
45. Izin Pendirian Satuan Pendidikan Formal yang diselenggarakan oleh Masyarakat; dan
46. Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal.
Perizinan berusaha melalui Sistem OSS Sektor Kesehatan meliputi :
Perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS)
N. Bidang Kesehatan:
47. Izin Apotek;
48. Izin Toko obat;
49. Sertifikat Produksi Usaha Kecil dan Mikro Obat Tradisional (UMOT);
50. Sertifikat Produksi Perusahaan Rumah Tangga (PRT) Alat Kesehatan dan PKRT;
51. Izin Mendirikan Rumah Sakit:
a. Kelas C;
b. Kelas D; dan
c. Kelas D Pratama;
52. Izin Operasional Rumah Sakit:
a. Kelas C;
b. Kelas D; dan
c. Kelas D Pratama;
53. Izin Operasional Klinik;
54. Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama;
55. Izin Toko Alat Kesehatan; dan
56. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).