PENGERTIAN :
- Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual-beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
- Perusahaan perdagangan adalah setiap bentuk usaha yang dijalankan kegiatan usaha di sektor perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
- Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disebut SIUP adalah Surat Izin untuk melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.