PENGERTIAN
-
Usaha Jasa Konstruksi adalah usaha yang mencakup jenis usaha, bentuk usaha dan bidang usaha jasa konstruksi.
-
Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin usaha jasa konstruksi yang diberikan kepada perorangan atau badan yang melakukan kegiatan usahanya di bidang usaha jasa konstruksi.
-
Jenis Usaha Jasa Konstruksi adalah meliputi jasa perencana, jasa pelaksana dan jasa pengawas konstruksi.
DASAR HUKUM
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 2 Tahun 2011 tentang Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Daerah Kabupaten Sambas Tahun 2011 Nomor 5).
PERSYARATAN PELAYANAN.
-
Persyaratan IUJK untuk orang perseorangan
-
Persyaratan administrasi terdiri dari :
-
Photo copi izin gangguan;
-
Photo copi NPWP/D;
-
Photo copi Izajah dan KTP ;
-
Photo copi ijazah satu orang tenaga teknis, minimal berpendidikan STM dengan melampirkan ijazah asli, dilengkapi dengan :
-
Photo copi KTP
-
Pas photo tenaga teknis ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar.
-
Pas photo pemohon ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
-
Photo copi SIUP ;
-
Photo copi Ijazah dengan melampirkan ijazah aslinya minimal satu orang tenaga administrasi berpendidikan SLTA, dilengkapi dengan photo copi KTP;
-
Sertifikat keahlian dan keterampilan tenaga teknis;
-
Mengisi formulir permohonan izin;
-
Materai 6.000 sebanyak 4 (empat) buah;
-
Sarana dan prasarana terdiri dari :
-
Fasilitas kantor dan peralatan kantor, dan
-
Fasilitas sarana/peralatan yang dimiliki atau dapat
-
Pertimbangan Teknis dari instansi terkait.