Tugas, Wewenang dan Fungsi PPID :
1)Tugas PPID yaitu :
a. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
b. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik;
c. Melakukan verifikasi bahan infomasi publik;
d. Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan;
e. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi; dan
f. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
2) Wewenang PPID yaitu :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya ;
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID pembantu dan/atau pejabat fungsional yang menjadi cakupan kerjanya ;
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik; dan
- Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.
3) Fungsi PPID yaitu :
- Penghimpunan informasi publik dari seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas ;
- Penataan dan penyimpanan informasi publik yang diperoleh dari seluruh SKPD di Pemerintah Kabupaten Sambas ;
- Pelaksanaan konsultasi informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik ; dan
- Penyelesaian sengketa informasi.