Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Sambas
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) adalah merupakan Rencana Rinci Tata Ruang yang telah diamanahkan oleh Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sambas 2015 – 2035, selanjutnya diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang – Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota. Untuk saat ini, Pemerintah Kabupaten Sambas baru memiiki satu Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Sambas 2020 – 2040 yang merupakan Rencana Pusat Kegiatan Wilayah (tertuang didalam Perda RTRW No.17 Tahun 2015 Bagian Kedua Pasal 8 huruf b). RDTR Perkotaan Sambas ditetapkan berdasarkan aspek fungsional seluas 10.990,68 Hektar yang mencakup sebagian wilayah administrasi Kecamatan Sambas yang memiliki 18 Desa serta digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:5.000.
Tujuan Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Sambas adalah untuk mewujudkan Perkotaan Sambas sebagai Pusat Pelayanan Kabupaten yang Produktif dan Berkelanjutan melalui Pengembangan Industri dan Wisata Lokal. RDTR Perkotaan Sambas juga berfungsi sebagai perwujudan pemanfaatan ruang dalam pelaksanaan program pembangunan daerah dan nasional, konsistensi pembangunan dan keserasian pengembangan fungsional kesesuan RTRW Kabupaten, acuan perangkat pengendalian pemanfaatan ruang, acuan pemberian insentif dan desinsentif, acuan pemberian izin pemanfataan ruang yang sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS), acuan penyusunan rancang kota dan sebagai dasar pengenaan sanksi.
Melalui Rencana Rinci Tata Ruang yaitu RDTR Perkotaan Sambas, Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas berupaya memberikan kepastian hukum dan meminimalisir konflik pemanfaatan/kepemilikan lahan sehingga diharapkan tercipta tata ruang yang lebih tertib, efektif serta mampu menjawab tantangan pembangunan segala sektor untuk masa depan dengan selalu memperhatikan peningkatan pertumbuhan ekonomi / kesejahteraan masyarakat dan mempertimbangkan daya dukung / daya tampung untuk kelestarian lingkungan..
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SAMBAS NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG RENCANA DETAIL TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN SAMBAS TAHUN 2020-2040
Sumber : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Sambas