REGULASI PERDA RPJMD KABUPATEN SAMBASS
Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sambas Tahun 2025-2029 merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJMN dan RPJMD Provinsi Kalimantan Barat, memuat arah dan kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan program Perangkat Daerah, lintas Perangkat Daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sambas Tahun 2025-2029 dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan pembangunan, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sambas Tahun 2025-2029, akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) pada setiap tahun anggaran mulai Tahun 2026-2030. Selain itu juga dijadikan acuan bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Sambas
Sumber : Bapperida Kab. Sambas