RPJMD KAB SAMBAS 2012-2016
pemerintah Kabupaten Sambas telah menyusun langkah kebijakan terarah melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sambas Tahun 2005-2025, yang dijabarkan lebih lanjut ke dalam Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Daerah (RPJMD) lima tahunan. RPJMD selain mengacu pada RPJPD juga sekaligus merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah terpilih.
RPJMD Kabupaten Sambas Tahun 2012-2016 adalah tahapan lima (5) tahun kedua dalam rangka mewujudkan visi dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sambas Tahun 2005 -2025, yaitu “Sambas Terunggul di Kalimantan Barat 2025”. RPJMD merupakan pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun. Dalam penyusunannya, RPJMD dilakukan secara komprehensif, terpadu, dan menyeluruh, serta mengedepankan keterlibatan masyarakat secara partisipatif dengan mempertimbangkan dan menampung aspirasi pemangku kepentingan.