Berdasarkan Keputusan Bupati Sambas Nomor 860/BKD/2022 tanggal 16 November 2022 tentang Persetujuan Penjualan dan Penghapusan Barang Inventaris pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas, Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Panitia Penghapusan pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Sambas Nomor 106/BKD/2023 tentang Panitia Penghapusan Barang Inventaris Milik Pemerintah Kabupaten Sambas di Lingkungan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2023, akan melaksanakan penjualan langsung terhadap Barang Milik Daerah sebagaimana terlampir