Berdasarkan Keputusan Bupati Sambas Nomor847/BKD/2024 tanggal 15 Juli 2024 tentang persetujuan penjualan kendaraan bermotor milik pemerintah Kabupaten Sambas pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sambas dengan Perantaraan Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL) Singkawang, akan melakukan penjualan di muka umum/leang Non Eksekusi Wajib BMD melalui e-Auction(ALI) Open Bidding.
Surat Pengumuman melalui Tautan berikut : Lelang Open Bidding Kendaraan