Sesuai dengan amanat peraturan dan perundang-undangan, Bupati Sambas menyampaikan Nota Keuangan dan Penjelasan Atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. 

Raperda dimaksud disampaikan Bupati Sambas kepada DPRD Kabupaten Sambas, Senin (16/10) diruang sidang utama DPRD Kabupaten Sambas. Penyerahan Raperda disampaikan Bupati kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Sambas secara simbolik. 

Pimpinan DPRD Kabupaten Sambas yang menerima Raperda itu yakni para Wakil Ketua  DPRD Kabupaten Sambas, diantaranya Ferdinan, SE. ME, selaku Pimpinan Sidang Paripurna, dan Sehan A. Rahman, SH serta Suriadi, SH. 

Ferdinan, mengungkapkan, penyampaian nota keuangan dan penjelasan oleh Bupati Sambas, harapan dia, penyusunan rancangan APBD ini telah berpedoman pada RPJMD Kabupaten Sambas tahun 2021-2026. 

“Sesuai penjelasan Bupati Sambas, bahwa penyusunan rancangan APBD ini telah berpedoman pada RPJMD Kabupaten Sambas tahun 2021-2026, yang dijabarkan lebih lanjut di dalam RKPD tahun 2024, serta KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 yang pada bulan agustus 2023 telah disepakati bersama DPRD Kabupaten Sambas,” papar Ferdinan. 

Dengan kata lain, Ferdinan menyebutkan, nantinya dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, seharusnya perencanaan belanja daerah secara umum tetap konsisten untuk membiayai program-program pembangunan daerah. Tentunya Program yang sesuai dengan visi dan misi yang telah ditetapkan serta telah disinkronisasikan dengan prioritas pembangunan provinsi dan pemerintah pusat dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

“Penyampaian nota keuangan ini bertujuan untuk memberikan gambaran umum mengenai kebijakan pemerintah daerah sebagaimana yang tertuang di dalam RAPBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2024. Selanjutnya kita bahas bersama, antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sambas dengan TAPD Kabupaten Sambas,” sebut dia. 

Berikut ini garis besar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sambas yang telah disepakati bersama beberapa waktu yang lalu antara DPRD Kab Sambas dengan Pemerintah Daerah Kab Sambas. 

Pendapatan asli daerah (PAD) terus didorong untuk mengalami peningkatan dari tahun ke tahun pasca pandemi covid 19 untuk mengurangi ketergantungan pada pendapatan Transfer dari pemerintah pusat. Pada RAPBD Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Sambas, pendapatan daerah ditargetkan sebesar 1,36 trilyun rupiah dengan rincian sebagai berikut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 164,24 milyar rupiah, Pendapatan transfer sebesar 1,19 trilyun rupiah dan Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar nol rupiah. 

Adapun alokasi belanja pada RAPBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2024 berjumlah 1,28 trilyun atau berkurang  sebesar 31,65 persen dari alokasi belanja pada APBD tahun anggaran 2023. Alokasi belanja daerah tersebut dipergunakan untuk belanja operasi yang terdiri dari belanja pegawai, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. 

Kebijakan belanja daerah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2024 berpedoman pada prioritas program dan kegiatan pembangunan sebagaimana tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Sambas Tahun 2024 dan sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Sambas Tahun 2021-2026. Serta diselaraskan dengan prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Nasional. 

Atas dasar kemampuan keuangan daerah, terutama kapasitas pendapatan daerah dan sumber pembiayaan daerah, maka perencanaan belanja daerah diprioritaskan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam rangka mewujudkan prioritas pembangunan daerah tahun 2024 menuju Kabupaten Sambas Yang Beriman, Kemandirian, Maju Dan Berkelanjutan.