
Pengumuman Penjualan Barang Milik Daerah
Berdasarkan Keputusan Bupati Sambas Nomor 522/BKD/2025 tanggal 29 September 2025 tentang Persetujuan Penjualan Barang Inventaris pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas, Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Panitia Penghapusan pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas, akan melaksanakan Penjualan langsung, untuk informasi lengkap klik tautan berikut : UNDUH