Sektor Pendapatan Daerah pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025, masih tergantung pada pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat. Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar SPd I, sesuai penjelasan Penjabat Sementara Bupati Sambas diwakilkan Sekda Kabupaten Sambas, Ir H Fery Madagaskar MSi pada Paripurna di DPRD, Jumat (25/10), sementara sumber pendapatan asli daerah diharapkan terus meningkat untuk mengurangi ketergantungan pada pendapatan transfer.

“Pada RAPBD tahun anggaran 2025, target Pendapatan Daerah, apabila dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2024, secara umum pendapatan daerah tahun 2025 berkurang sebesar 592 koma 97 milyar rupiah atau sebesar 27 koma 70 persen dari 2 koma 14 Triliun Rupiah menjadi 1 koma 55 triliun rupiah. Penurunan ini dijelaskan Sekda disebabkan pada saat penyusunan nota keuangan ini masih belum diperoleh informasi terkait dana transfer khusus dari kementerian keuangan,” ungkap H Abu Bakar.

Rincian target pendapatan daerah tahun anggaran 2025 diantaranya pendapatan asli daerah sebesar 244 koma 29 milyar rupiah dan pendapatan transfer sebesar 1 koma 30 triliun rupiah. Adapun alokasi belanja daerah pada RAPBD Kabupaten Sambas tahun anggaran 2025 berjumlah 1 koma 55 triliun rupiah atau berkurang 29 koma 70 persen dari alokasi belanja APBD tahun anggaran 2024.

“Alokasi belanja daerah tersebut dipergunakan untuk belanja operaesi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Kebijakan belanja daerah Kabupaten Sambas tahun anggaran 2025 berpedoman pada prioritas program dan kegiatan pembangunan sesuai tertuang pada Rencana Kerja Pembangunan Daerah tahun 2025 dan sejalan dengan RPJMD 2021-2026 dan diselaraskan prioritas pembangunan pemerintah provinsi dan nasional,” papar Ketua DPRD.

Atas dasar kemampuan keuangan daerah, terutama kapasitas pendapatan daerah dan sumber pembiayaan daerah, H Abu Bakar menjelaskan, Pemerintah Daerah melakukan perencanaan belanja daerah diprioritaskan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dalam rangka mewujudkan prioritas pembangunan daerah tahun 2025 menuju kabupaten sambas yang beriman, kemandirian, maju dan berkelanjutan.