DPRD Kabupaten Sambas menggelar rapat paripurna penting pada Selasa, 14 Januari 2025, di ruang sidang DPRD Sambas. Agenda utama rapat ini adalah pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sambas terpilih untuk periode mendatang, sekaligus pengumuman akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati sebelumnya.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sambas, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Sambas Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sambas Tahun 2024. Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Sambas, Abu Bakar, memimpin langsung jalannya sidang dengan penuh khidmat.
Turut hadir dalam paripurna ini adalah Sekretaris Daerah, para asisten Bupati, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), anggota DPRD, serta pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Kehadiran sejumlah undangan lain turut memeriahkan suasana formal sekaligus menjadi saksi momen bersejarah ini.
Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Sambas periode sebelumnya akan berakhir bersamaan dengan pelantikan pasangan terpilih yang akan memimpin Sambas untuk lima tahun ke depan.

Paripurna ini menandai babak baru bagi Kabupaten Sambas, menyongsong kepemimpinan yang diharapkan mampu membawa daerah ini menuju kemajuan yang lebih baik. Penetapan dan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi lokal, sekaligus komitmen bersama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Sambas.