Dinas Sosial Kabupaten Sambas menjadi lokus kegiatan Studi Lapangan Pelayanan Publik secara virtual bagi peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan XIII Tahun 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Kota Pontianak. Kegiatan berlangsung melalui media Zoom pada Selasa, 11 Agustus 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Daerah (BKPSDMAD) Kabupaten Sambas.
Selain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang sebelumnya telah menjadi lokus studi lapangan, Dinas Sosial Kabupaten Sambas turut ditetapkan sebagai lokus kedua dalam kegiatan yang sama. Pelaksanaan studi lapangan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Wali Kota Pontianak Nomor B/800.1.4.1/1359/BKPSDM tanggal 14 Juli 2026 perihal Studi Lapangan PKP Angkatan XIII Tahun 2026. BKPSDM Kabupaten Sambas selanjutnya menindaklanjuti permohonan tersebut melalui surat Nomor 800.1.4.1/630/BKPSDMAD-B tanggal 29 Juli 2026 kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sambas, guna memfasilitasi sarana Zoom bagi kegiatan dimaksud di kedua lokus tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sambas, Dr. Budi Iswanto, M.M., memaparkan gambaran umum penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial di Kabupaten Sambas, mulai dari dasar hukum, struktur organisasi, capaian kinerja, hingga berbagai program dan tantangan yang dihadapi di lapangan.
Dinas Sosial Kabupaten Sambas dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Peraturan Bupati Sambas Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Sosial Kabupaten Sambas. Organisasi ini mencakup Sekretariat, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Bidang Rehabilitasi Sosial, Bidang Pemberdayaan Sosial, serta Bidang Penanganan Warga Migran Korban Tindak Kekerasan dan Bencana.
Pada tahun 2026, Dinas Sosial Kabupaten Sambas melaksanakan 7 program, 14 kegiatan, dan 48 sub kegiatan, meningkat dari tahun 2025 yang mencakup 7 program, 13 kegiatan, dan 33 sub kegiatan. Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) tahun 2025 menunjukkan Indeks Kesejahteraan Sosial sebesar 56,88 dengan target bertahap hingga 58,88 pada tahun 2029, Indeks Standar Pelayanan Minimal (SPM) mencapai 100, serta jumlah keluarga miskin penerima perlindungan sosial yang tergraduasi dari kemiskinan sebanyak 690 keluarga, dengan target kumulatif mencapai 3.450 keluarga pada tahun 2029.
Dinas Sosial turut memaparkan capaian dan tantangan penanganan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), yang tercatat sebanyak 5 orang, serta fasilitasi orang terlantar sebanyak 8 orang hingga Agustus 2026. Beberapa kendala yang dihadapi antara lain keterbatasan anggaran, akses informasi kedatangan PMIB yang belum selalu diterima secara cepat, reintegrasi sosial ekonomi yang belum optimal, serta data PMIB yang belum terintegrasi se-Kabupaten Sambas.
Di bidang penanganan kebencanaan, hingga Agustus 2026 tercatat 1 kejadian angin puting beliung yang berdampak pada 6 kepala keluarga di Desa Balai Gemuruh Kecamatan Subah, serta 17 kejadian kebakaran yang berdampak pada 22 kepala keluarga. Penanganan dilakukan melalui kolaborasi bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pemerintah kecamatan dan desa, serta PPPK Kementerian Sosial RI, berupa penyediaan makanan, layanan dukungan psikososial, hingga penyaluran bantuan logistik bagi korban bencana dan kebakaran. Tantangan yang masih dihadapi meliputi keterbatasan anggaran dan logistik serta data kebencanaan yang belum terintegrasi, sehingga penanganan saat ini masih berfokus pada masa tanggap darurat.
Di bidang pemberdayaan sosial, Dinas Sosial menjalankan program "Bersinar" (Bersih Narkoba dan Pornografi) menuju Sambas Berkah Berkemajuan, serta telah melaksanakan peluncuran dan bimbingan teknis aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKESSOS) untuk mendukung pendataan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Dinas Sosial turut mendukung usulan pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Sambas, menyusul audiensi Bupati Sambas H. Satono, S.Sos.I., M.H. dengan Menteri Sosial Republik Indonesia untuk memastikan anak-anak dari keluarga tidak mampu memperoleh akses pendidikan yang layak dan berkelanjutan.
Terkait pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Sambas mengidentifikasi sejumlah kendala, di antaranya pendataan yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial akibat keterbatasan personil dan anggaran, penghitungan kebutuhan pelayanan dasar yang belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil, serta minimnya sarana dan prasarana pendukung. Sebagai tindak lanjut, Dinas Sosial mengoptimalkan tenaga pendamping lapangan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), memperkuat koordinasi antarbidang, serta menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penghitungan kebutuhan pelayanan.