Pemerintah Kabupaten Sambas terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan sistem pendidikan yang adil dan transparan. Menyongsong tahun ajaran 2026/2027, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di aula dinas setempat, Senin (10/04/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan lebih objektif, transparan, akuntabel, serta bebas dari diskriminasi. Tidak hanya melibatkan jajaran internal pendidikan, sosialisasi ini juga menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, hingga Dewan Pendidikan Kabupaten Sambas.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sambas, Arsyad, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa sinergi lintas sektor menjadi kunci utama dalam mewujudkan sistem penerimaan murid yang berkualitas dan terpercaya.

“Melalui keterlibatan seluruh stakeholder, kita ingin memastikan validitas data kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebagai dasar dalam proses seleksi,” ujarnya.


Selain itu, Arsyad juga menekankan pentingnya kesamaan persepsi dalam pelaksanaan sistem penerimaan murid baru, agar seluruh satuan pendidikan memiliki pemahaman dan langkah yang selaras. Hal ini sekaligus menjadi implementasi dari kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang petunjuk teknis, mekanisme verifikasi dan validasi, serta penetapan jumlah murid per rombongan belajar.

Dalam ketentuan tersebut, jumlah maksimal peserta didik dalam satu rombongan belajar pada kondisi normal ditetapkan sebanyak 28 siswa untuk jenjang SD dan 32 siswa untuk jenjang SMP.

Lebih lanjut, Arsyad menginstruksikan seluruh pihak terkait untuk terus memperkuat koordinasi dan konsultasi, termasuk melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap satuan pendidikan, khususnya TK dan PAUD. Kolaborasi dengan pemerintah desa juga dinilai penting untuk memastikan seluruh anak usia sekolah dapat terdata dan mendapatkan hak pendidikan secara optimal.

“Wajib belajar saat ini sudah mencapai 13 tahun. Karena itu, kita perlu memastikan berapa jumlah anak yang harus disekolahkan, agar tidak ada yang tertinggal,” tegasnya