Dalam upaya memperkuat edukasi publik mengenai bahaya korupsi dan gratifikasi, Inspektorat Kabupaten Sambas melaksanakan kegiatan sosialisasi bertajuk Inspektorat Bergerak (Bersama Gebrak Korupsi) pada Kamis pagi, 7 Agustus 2025. Kegiatan ini dilakukan langsung di tengah masyarakat melalui orasi publik dan pembagian leaflet di kawasan lampu lalu lintas Jalan Lingkar Tugu Tabrani, Desa Durian, Kecamatan Sambas.
Dipimpin langsung oleh Inspektur Kabupaten Sambas, H. Budiman, S.E., M.M., CGCAE, aksi ini menjadi salah satu strategi Inspektorat dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak negatif korupsi dan gratifikasi, khususnya dalam konteks tata kelola pemerintahan dan pembangunan ekonomi daerah. Kegiatan ini dirancang untuk mendekatkan pesan-pesan antikorupsi kepada masyarakat secara langsung, dengan pendekatan komunikasi terbuka dan partisipatif.
Dalam wawancaranya di lokasi kegiatan, Budiman menyampaikan pentingnya upaya pencegahan yang dimulai dari edukasi publik.
“Kami menekankan pada aspek pencegahan dengan memberikan edukasi langsung, seperti pembagian brosur dan leaflet. Masyarakat perlu memahami bentuk-bentuk korupsi dan gratifikasi agar bersama-sama kita bisa mencegahnya,” ujarnya.
Tidak hanya memberikan informasi, Inspektorat juga memperkenalkan kanal pengaduan masyarakat yang dapat dimanfaatkan untuk melaporkan dugaan tindakan korupsi dan gratifikasi. Budiman menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat dijamin kerahasiaannya sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap pelapor. Kanal ini menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pengawasan berbasis partisipasi publik.
Melalui kegiatan Inspektorat Bergerak, diharapkan tercipta budaya antikorupsi yang lebih kuat di tengah masyarakat Kabupaten Sambas. Edukasi yang berkelanjutan dan keterlibatan aktif warga menjadi kunci utama dalam membangun pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan terpercaya.